• Menu
  • Menu

Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL)

Pengantar Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL)

Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) adalah bentuk insentif/kompensasi untuk mempertahankan ketersediaan manfaat lingkungan.

Terdapat tiga pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam pelaksanaan skema PJL, di mana masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya.

Manfaatnya meliputi mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas lahan melalui kompensasi ekonomi dan/atau sosial, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya upaya pelestarian DAS.

Calon pembeli PJL sangat beragam, namun untuk memastikan pembelian PJL yang bermakna dan berkelanjutan, keterlibatan aktif dan pembinaan kemitraan sangat penting dalam mendukung program konservasi DAS.

Implementasi Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) di Indonesia – Sebuah studi kasus di Bali

Aktivitas Percontohan PJL Sumur Resapan di Bali
Tujuan Proyek Memelihara sumur resapan yang telah dibangun dan memastikan hasil yang berkelanjutan melalui implementasi PJL
Lokasi Bali, Indonesia
2 desa di DAS Ayung: Pangsan dan Sangeh
Tantangan dan       Konteks Krisis air di Bali didorong oleh pengurangan air tanah yang parah, pengelolaan air yang tidak efisien, dan kurangnya upaya konservasi, yang menyebabkan tantangan sosial-ekonomi dan risiko reputasi yang signifikan. Lebih dari 70% potensi air tanah di Bali diekstraksi, melebihi batas aman 10%. Hal ini mengancam keamanan air, meningkatkan erosi tanah, serta menghambat pengisian ulang air tanah.
Jumlah Sumur        Resapan Desa Pangsan: 10 Sumur Resapan
Desa Sangeh: 10 Sumur Resapan

Status dan Durasi  Proyek

Status PJL Sumur Resapan: Sedang berlangsung
Durasi: Kontrak antara Pembeli PJL dan Penyedia PJL berlaku selama 5 tahun, dengan opsi untuk diperbarui.
Konsep dan Implementasi PJL

Multi-stakeholder forum (MSF) di Bali memimpin pembuatan konsep dan implementasi skema PJL, memastikan desain yang relevan dan produktif

Paket PJL di DAS Ayung

Calon penerima manfaat PJL akan diberikan kesempatan untuk membeli paket PJL berikut ini untuk berkontribusi dalam upaya konservasi air melalui pembangunan dan pemeliharaan sumur resapan.

Contoh lain dari Implementasi PJL di Indonesia

Skema PJL untuk konservasi air masih terbatas di Indonesia, terutama di Bali, dan umumnya lebih fokus pada pemeliharaan pohon.